Bawaslu Makassar Sosialisasikan Regulasi Pilkada Kepada Penyandang Disabilitas
Sejumlah organisasi penyandang disabilitas menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Kamis (19/12) di Hotel Jolin Makassar. Acara ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai aturan dan mekanisme yang merujuk kepada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 mendatang.
Acara yang bertajuk Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum yang dirangkaikan dengan penandatanganan MoU sebagai tanda terbentuknya Pusat Pemilihan Umum Akses Provinsi Sulawesi Selatan dimulai dengan pemaparan materi mengenai latar belakang regulasi Pilkada. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, bahwa setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Dalam acara tersebut, pihak Bawaslu juga menyatakan upaya agar hak pilih untuk semua warga negara termasuk disabilitas terus dilakukan. Pernyataan ini mengundang respon dari aktivis disabilitas di antaranya ialah Pertuni Sulsel dan Persatuan Kusta Perjuangan Sulawesi Selatan (PKPSS). Menurut salah seorang perwakilan dari PKPSS, narasi mengenai fasilitas penunjang bagi teman-teman disabilitas belum terimplementasi dengan baik. Hal ini dapat ditinjau melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilakukan pada bulan April lalu. Masih banyak warga disabilitas yang kehilangan hak pilihnya dikarenakan pihak TPS belum memfasilitasi template bagi pengguna tunanetra dan lokasi yang tidak memungkinkan bagi pengguna kursi roda.
Di lain kesempatan, Yoga Indardewa yang merupakan anggota DPD Pertuni Sulawesi Selatan menanggapi himbauan pihak Bawaslu agar para disabilitas juga segera melaporkan jika terdapat penyimpangan dari aturan yang berlaku baik yang dilakukan oleh calon, tim sukses, maupun penyelenggara. Ia memastikan pelayanan terhadap pelaporan dari penyandang disabilitas dapat dimaksimalkan. Sementara Kasmir Padallingan, Ketua DPD Pertuni Sulawesi Selatan mempertanyakan soal perlindungan hukum bagi pelapor disabilitas terhadap pelanggaran yang dilakukan pada proses Pemilu maupun Pilkada.
Lebih lanjut, pihak Bawaslu juga mengajak kepada para penyandang disabilitas untuk turut berpartisipasi dalam pendaftaran anggota PPS, PPK dan KPPS agar penyandang disabilitas dapat aktif dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 mendatang.
Post a Comment for "Bawaslu Makassar Sosialisasikan Regulasi Pilkada Kepada Penyandang Disabilitas"
Post a Comment